Mekanisme Stock Split

Aksi  korporasi  stock  split  dapat  berperan  sebagai  salah  satu  upaya mencapai  pemberdayaan. Stock  split  dapat  menjadikan  harga  saham  secara absolute lebih rendah. Investor yang semula tak dapat menjangkau harga saham, melalui stock split menjadi terjangkau.
Mekanisme Stock Split
Mekanisme Stock Split
Stock split merupakan perwujudan pemerataan untuk para investor untuk membeli dan memiliki saham. Melalui stock split ferkuensi  perdangan saham cenderung meningkat atau lebih likuid. Perdangangan saham yang likuid akan cenderung meningkatkan harga sahamnya.

Mekanisme dan informasi mengenai kebijakan stock split akan diberitahukan oleh dewan direksi berdasarkan dengan hasil keputusan Rapat Umum  Pemgang  Saham  (RUPS).  Sebagai  contoh  niali nominal  saham  yang semula sebesar Rp. 500.- menjadi sebesar Rp.250.- per saham. Jika dalam RUPS memutuskan adanya perubahan anggaran dasar, keputusan tersebut dibuat dihadapan notaris yang ditunjuk oleh dewan direksi. Perubahan anggaran dasar tersebut harus diterima dan dicatat oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum serta didaftarkan dalam daftar perusahaan kantor pendaftaran perusahaan daerah  setempat.  Sehubungan  dengan  keputusan  RUPS  mengenai persetujuan 

untuk melakukan konversi saham menjadi catatan elektronik (tanpa warkat) dalam rekening efek perusahaan efek atau bank custodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya (konversi saham) den pemecahan nilai nominal saham dari Rp.500.- persaham menjadi Rp.250,- per saham, Dewan Direksi akan memberitahukan tata cara konversi saham dan pemecahan nilai nominal saham.

Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Stock Split"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel