Pengertian Fiqih

 


1. Pengertian Fiqih

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, berarti pengetahuan atau pemahaman yang mendalam tentang sesuatu.  Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan denganperbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebanimenjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah sertayang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. 
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara keduadefinisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahuihukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatuperbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah,ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yangterkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syaratsyarat,rukun-rukun,kewajiban-kewajiban,atausunnah-sunnahnya).

2. Dasar Dan Tujuan Pelajaran Fiqih
Mata pelajaran Fiqih ini bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok – pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli, serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.

3. Materi Mata Pelajaran Fiqih
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara :

  •  Hubungan manusia dengan Allah Swt  
  • Hubungan manusia dengan sesama manusia, dan  
  • Hubungan manusia dengan alam lingkungan.

Sumber: Slameto (2010) Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya, Jakarta: PT.Rineka Cipta

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Fiqih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel